CARA MENGURUS SURAT NIKAH

Assalamualaikum, Salam Sejahtera bagi semuanya. Hari ini saya mau share tentang tata cara mengurus surat nikah di KUA, ini menurut pengalaman pribadi yang kami berdua memang belum pernah menikah sebelumnya jadi untuk mengurus surat yang satu ini saya dan calon suami yang mengurusnya.....
hitung-hitung Tambah pengalaman dan menambah keharmonisan hubungan kami. Kebetulan Calon suami tempat tinggalnya berbeda maka harus membuat surat numpang nikah terlebih dahulu.
Oke, langsung aja ya Sob.

Bismillahirrahmanirrahim semoga bermanfaat Yaa.

I. Yang harus disiapkan mempelai pria sekaligus proses                   pembuatan surat adalah :

  1. Mengurus Surat Numpang Nikah terlebih dahulu karena pada umumnya pernikahan akan dilaksanakan di tempat wanita.
  2. Siapkan Foto 2x3 sebanyak 4 Lembar dan Foto 3x4 sebanyak 4 Lembar dan Foto 4x6 1 Lembar ( Lebih Baik dilebihkan untuk menjaga bilamana nanti terjadi perubahan ) 
  3. Fotocopy KTP 4 Lembar
  4. Fotocopy Kartu Keluarga 4 Lembar
  5. Fotocopy Ijazah Pendidikan ( Untuk Tambahan saja bilamana diperlukan nanti )
  6. Datang Ke Pak Rt. untuk diminta buatkan surat pengantar keperluan numpang nikah  
  7. Setelah surat ditandatangani pak Rt. & Pak Rw. Mulailah Proses di Kelurahan, mintalah Surat N1, N2, N4 dan surat keterangan belum menikah. Bila proses tersebut telah selesai jgn lupa mengingatkan petugas mengenai kelengkapan surat2 agar tidak bolak balik nantinya.
  8. Lanjut Datang Ke KUA untuk meminta surat keterangan Numpang Nikah yang dikeluarkan oleh KUA untuk digunakan keperluan pernikahan di KUA calon wanita.
Catatan : 
Bawa juga Fotocopy KTP calon wanita, Fotocopy Kartu Keluarga calon wanita 
              

II. Yang harus disiapkan mempelai wanita sekaligus proses              pembuatan surat adalah :
  1. Siapkan Foto 2x3 sebanyak 4 Lembar dan Foto 3x4 sebanyak 4 Lembar dan Foto 4x6 sebanyak 1 Lembar ( lebih baik dilebihkan bilamana nanti terjadi perubahan )
  2. Fotocopy KTP 4 Lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga 4 Lembar
  4. Fotocopy Ijazah Pendidikan ( untuk tambahan saja bilamana diperlukan nanti )
  5. Datang ke Pak Rt minta dibuatkan surat pengantar keperluan untuk menikah, Lebih bagus bila pak Rt. sudah menyiapkan pula Formulir keterangan belum menikah agar dalam proses di kelurahan nanti dapat lebih cepat.  
  6. Jika Surat keterangan belum  menikah tersebut telah ada dan telah ditandatangani pak Rt dan pak Rw. serta diberi materai 6000 maka Fotocopylah.
  7. Bawa semua Keperluan data2 lengkap ke kelurahan untuk diproses dengan meminta surat N1, N2, dan N4 dan ( bila proses tersebut telah selesai jgn lupa mengingatkan petugas mengenai kelengkapan surat2 agar tidak bolak balik nantinya.
  8. Lanjut Datang Ke KUA dengan membawa surat2 yang telah dibuat, akankah lebih baik bersama pasangan karena nantinya akan dikasih surat N3 yang ditandatangani kedua calon pengantin.
  9. Wakafkan 2 Alqur'an untuk menambah pahala bagi keduanya.
Catatan : 
Bawa selalu semua surat yang telah dibuat, fotocopy KTP, Fotocopy KK, dan Foto yang telah disiapkan demi kelancaran proses pembuatan surat nikah ini.

Dalam proses tersebut berapa sich biaya yang diperlukan ??? Sesuai dengan yang saya jalani biaya proses tersebut adalah :
  1. Pak Rt. ( Tidak Bayar alias gratis ) karena pak Rt. di tempat saya tidak mau dibayar.
  2. Pak Rw. ( Tidak Bayar alias gratis ) tapi dengan inisiatif sendiri saya berikan bingkisan.
  3. Kelurahan 50Rb
  4. KUA 30Rb
  5. Penghulu 500Rb, untuk penghulu ini dia tidak menentukan harga, berhubung akad nikah kami nanti dilangsungkan dirumah dan pada hari libur kerja maka kami memberikan tanda terima kasih dengan biaya tersebut.    
Alhamdulillah proses yang satu ini telah kami lewati, hmmm masih harus lanjut lagi untuk proses yang lainnya. Mohon Do'a Restu Ya.

Semoga Post ini bermanfaat, bagi-bagi ilmu berpahala Lho !!! 

Terima kasih telah berkunjung dan telah membaca post ini, bila ada kekurangan silahkan dilengkapi di kolom komentar.

Wassalamualaikum. Wr. Wb
Salam Sukses.